Jumat, 22 Januari 2010

KPK Lakukan Supervisi, Kejagung ‘Telaah’


masyarakat Kabupaten Jember geger. Santernya kabar status tahanan kota, sedikitnya membuat tersangka perkara korupsi (mark up) pengadaan mesin Asphalt Recycling Machine (ARM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim sebesar Rp. 1,5 milyar, Bupati Jember, MZA Djalal risau. Konon, seluruh Kepala Dinas dan staff di lingkungan Kabupaten Jember dikumpulkan di kantornya. Adapun maksud dan tujuannya, sampai berita ini diturunkan, belum dikatahui. Ada apa dengan MZA Djalal ?.


JEMBER (Suara Publik)- Jawaban surat pengaduan referensi e8a9 yang telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan Bidang Penindakan KPK tahap supervisi. Hal itu berdasarkan bukti permulaan, yang diterima KPK, yakni: foto data Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya No. B.03/0510/Fpk.1/02/2006, tertanggal 06 Februari 2006, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Ir. MZA. Djalal, Msi sudah dinyatakan lengkap dan foto data nota penerimaan permohonon ijin Presiden yang pernah dilayangkan Kapolri/Bareskrim Polri kepada Presiden RI, No. No. R/451/IV/2006, tertanggal 18 April 2006.

Selain itu, KPK juga telah mengantongi foto data Komisi Ombudsman Nasional mendesak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera menuntaskan perkara dugaan mark up pengadaan mesin Asphalt Recycling Machine (ARM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim sebesar Rp. 1,5 milyar atas nama tersangka Bupati Jember, MZA. Djalal. Hal itu diketahui dari surat Komisi Ombudsman Nasional yang ditujukan kepada Presiden RI, No. 0034/LNJ/0090.2007/SH-08/VI/2007, tertanggal 22 Juni 2007, perihal Surat Persetujuan Pemeriksaan atas nama tersangka Ir. MZA. Djalal (Bupati Jember) oleh Presiden RI.

Sementara itu, berdasarkan pengaduan No. WEB.000210/23/11/2009, pihak Kajaksaan Agung (Kejagung) RI, telah menyatakan saat ini penanganan dibidang pengawasan dan proses telaah. Kini kita tunggu saja hasilnya sejauh mana kedua lembaga hukum tertinggi di Negara ini menindak lanjuti perkara korupsi Bupati Jember, MZA. Djalal !.

q Surat Permohonan Ijin Presiden Disinyalir ‘Tertahan’

Kamis, (14/1), Humas Sekretaris Negera, Jhon Rahakbauw, sempat kaget atas temuan Suara Publik. “Seharusnya permohonan ijin presiden harusnya sudah turun. Sebab, jika dilihat dari tanda terima permohonan Kapolri kepada Presiden sudah lama. Nanti pasti kita telusuri hal ini, sampai dimana,” tegas Jhon kepada Suara Publik, kemarin. Jhon membenarkan surat tersebut telah diterima pihak Kemetrian Sekneg, sesuai copy bukti yang dibawa Suara Publik, yakni diterima staf bernama Rini. “Cuman kami belum mengetahui, sampai dimana surat tersebut. Apa sudah di meja Presiden atau tertahan. Nanti kita Bantu untuk menelusurinya,” kata Jhon yang minta copy data tanda terima surat permohonan Ijin Presiden kepada Suara Publik.

Seperti pemberitaan kemarin, surat tersebut ditanda tangani Komisi Ombudsman Nasional, DR. GFG. Sunaryati Hartono, SH itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Daerah Jatim di Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya, Kapolwiltabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya.

Sementara itu, sebelumnya Kejari Surabaya telah mengirim surat kepada Kapolwiltabes Surabaya. Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya No. B.03/0510/Fpk.1/02/2006, tertanggal 06 Februari 2006, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Ir. MZA. Djalal, Msi sudah dinyatakan lengkap. Surat yang ditanda tangani Kepala Kejari Surabaya, AF. Darmawan, SH.,MH ditujukan kepada Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Kapolwiltabes) Surabaya tersebut, telah diterima pihak Polwiltabes Surabaya tanggal 13 Februari 2006. Tapi sampai sekarang Polwiltabes Surabaya belum melakukan tindakan tegas terhadap MZA Djalal.

q Surat Jawaban Kapolwiltabes Surabaya

Polwiltabes Surabaya akhirnya telah memberikan jawaban secara tertulis atas Surat permohonan konfirmasi dari Suara Publik N0.0052/SP/Red/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009. Surat dari Polwiltabes Surabaya dengan Nomor: B/230/I/2010/Reskrim tertanggal 18 Januari 2010 tentang Informasi perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘TSK’ Ir.MZA Djalal., M.Si yang ditanda tangani Wakil Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Wakpolwiltabes) Surabaya, AKBP Drs. Setija Junianta., M.Hum telah membenarkan melakukan penyidikan perkara korupsi pengadaan ARM atas nama tersangka Mochamad Sulton Dkk, yang salah satunya adalah Ir. MZA Djalal.,M.Si Kepala Dinas PU Binamarga Provinsi Jatim, dan saat ini menjabat sebagai Bupati Jember.

Dalam surat jawaban Polwiltabes Surabaya juga disebutkan, berkas perkara Ir.MZA Djalal.,M.Si telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 24 Januari 2006, dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada 15 Februari 2006. Selanjutnya, pada 15 Februari 2006, penyidik Polwiltabes Surabaya mengajukan Ijin Tertulis kepada Presiden RI untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penyidikan terhadap tersangka Ir. MZA Djalal.,M.Si karena sudah berstatus sebagai Bupati Jember. Dan Surat ijin Tertulis tersebut, telah diterima Sekretaris kabinet RI pada 14 Februari 2007, namun hingga sekarang belum ada jawaban.

Kemudian, pada 31 Agustus 2009, penyidik Polwiltabes Surabaya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka Ir. MZA Djalal.,M.Si dengan mendasari Pasal 36 Ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.09 Tahun 2009 tentang Petunjuk ijin penyidikan terhadap Kepala/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD. Namun, dalam surat jawaban Polwiltabes Surabaya menjelaskan, Ir. MZA Djalal.,M.Si tidak hadir karena tugas dan pekerjaan (Vide Surat Kuasa Hukum tersangka, red).

Pada 12 September 2009, Berkas Perkara dan Barang Bukti atas nama tersangka Ir. MZA Djalal., M.Si dikembalikan ke Polwiltabes Surabaya oleh Kajari Surabaya. Disertai pendapat, bahwa Berkas Perkara dan barang bukti beserta tersangkanya dapat dikirim kembali setelah ada ijin tertulis dari Presiden RI. Sehingga, sampai saat ini, pihak penyidik Polwiltabes Surabaya belum dapat melimpahkan tahap ke 2 (penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejari Surabaya, karena Kejari Surabaya berpendapat dilengkapi dengan Ijin penyidikan dari Presiden RI.

q Kejari Surabaya Tunggu Polwiltabes Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ade T. Sutiawarman, SH.,MH terkesan nyantai saat dikonfirmasi Suara Publik terkait kasus perkara korupsi ARM yang melibatkan Bupati Jember MZA Djalal. “ Lho, itu tergantung greget kepolisian, dalam hal ini adalah Polwiltabes Surabaya. Kalau pihak penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya dengan lengkap, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak segera mengajukan persidangan. Yang jelas, kami memberi petunjuk agar berkas perkara kasus korupsi MZA Djalal dilengkapi dengan dokumen Izin Presiden terhadap penyidikan MZA Djalal yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jember,” ujarnya, Jum’at (22/1).

Saat disinggung terkait Surat Edaran dari Mahkamang Agung (MA) No.09 Tahun 2009 tentang petunjuk ijin penyidikan terhadap Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD, Ade malah terlihat senewen. “ Surat edaran MA yang mana? Koq saya belum pernah lihat atau belum pernah baca, bahkan menerimanya,” ucapnya.

Ditanya, mengacu pada Surat Edaran MA no. 09 tahun 2009, apakah Kejari Surabaya tidak melakukan tindakan menjemput MZA Djalal untuk disidangkan. “ Petunjuk Kejagung, pemeriksaan perkara kasus pidana yang melibatkan seorang Kepala/Wakil Kepala Daerah harus disertai dengan Surat Izin dari Presiden, itu prosedurnya. Dan untuk mengajukan dan meminta ijin presiden tersebut adalah tugas penyidik kepolisian, bukan kejaksaan. Kalau izin presiden sudah diajukan, dan hingga kini belum turun, tanyakan lagi ke kepolisian. Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan tidak mau kerja sia-sia, jadi Izin dari Presiden harus ada, kecuali MZA Djalal sudah tidak menjabat sebagai Bupati Jember, pastinya polisi bisa menjemput tersangka untuk memenuhi proses hukum tahap ke dua,” jlentreh Ade.

Jelas, mendasari jawaban tertulis dari Polwiltabes Surabaya menunjukkan, bahwa tindak lanjut proses hukum atas perkara kasus korupsi ARM dengan tersangka Ir. MZA Djalal.,M.Si, terganjal, karena belum turunnya Ijin dari Presiden RI. Benarkah ?. Lalu, apakah benar, jika Polwiltabes Surabaya bakal memperlihatkan ‘taring’-nya saat MZA Djalal sudah lagi tak menjabat sebagai Bupati Jember. Beranikah ?. Ikuti terus penelusuran Suara Publik. (dra, ono, sam, dwi)


SBY Jadi Kambing Hitam Penegak Hukum di Jatim


ASSALAMMUALAIKUM WR.WB. Dengan hormat, saya ingin menyampaikan uneg-uneg kepada Bapak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Jawa Timur merasa sangat sedih dan prihatin atas kondisi di Jawa Timur. Sebab, banyak perkara korupsi di Jawa Timur terbengkalai alias mangkrak. Pertanyaannya, seberapa seriuskah bapak menegakkan keadilan guna pemberantasan korupsi di Jawa Timur, seperti yang sering bapak gembor gemborkan ?.

Patut bapak ketahui, sejumlah Bupati di Jawa Timur terkesan ‘kebal hukum’ atas perkara korupsinya. Penyelidikan dan penyidikan atas proses hukum sejumlah perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum di wilayah Jawa Timur, selalu terjanggal ‘ijin Presiden’. Dari alasan dan dalih-dalih yang selalu dikatakan penegak hukum, secara tidak langsung bisa memicu opini negatif kepada bapak sebagai Presiden RI yang plin plan. Masyarakat Jawa Timur tentunya tidak menginginkan opini negatif itu menerpa bapak sebagai Kepala Negara yang sampai saat ini dikenal sosok tegas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Jadi kami berharap bapak lebih serius dan perhatian atas penanganan perkara korupsi di Jawa Timur. (*)

Sebenarnya, Undang Undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pasal 36 ayat 1 dan 2 telah mengatur jelas dan tegas. Bahkan untuk mempertegas lagi, Ketua MA RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 09 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tapi tetap, penegak hukum di Jawa Timur terkesan saparoh hati saat melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati di Jawa Timur. Dan, lagi-lagi menunggu ijin Presiden menjadi alasan bagi penegak hukum di Jawa Timur atas kelanjutan proses perkara korupsi sejumlah bupati di Jawa Timur. Diantaranya, perkara dugaan korupsi (mark up) pengadaan mesin Asphalt Recycling Machine (ARM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim sebesar Rp. 1,5 milyar dengan tersangka Bupati Jember, MZA. Djalal yang telah dinyatakan P-21 (sempurna), sampai kini belum juga mendapatkan keputusan hukum tetap. Padahal perkara tersebut sudah berjalan 5 tahun dan pernah dimohonkan ijin pemeriksaan oleh Kapolri/Bareskrim kepada Bapak dengan No surat R/451/IV/2006, tanggal 18 April 2006.

Karena itu, kami masyarakat Jawa Timur berharap bapak benar-benar serius dan komitmen guna memberikan sebuah pengawasan khusus atas perkara-perkara korupsi di Jawa Timur. Tak kalah penting, bapak juga harus benar-benar melakukan pengawasaan ekstra ketat terhadap pelaksana penegak hukum di Jawa Timur. Sehingga Jawa Timur kedepan bisa bersih dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi. Agar masyarakat Jawa Timur sejahtera, adil sentosa.

Senin, 29 September 2008

Penkum Kejati Jatim ‘Menyanyi’ !


ASSALAMMUALAIKUM WR.WB. Salam kenal Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI, Hendarman Supandji, SH.,MH. Menindak lanjuti penyelenggaraan acara tanggal 9 Juli 2008, "Sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008, tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur Kejati Jatim. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut: Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata pengantar, Kepala Kejati Jatim yang memberi gambaran sekilas, kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga, permintaannya dipatuhi, seluruh kepala dinas hadir tanpa diwakilkan kepada staff.
Untuk itu diminta menyimak apa yang akan disampaikan para asisten dari Kejati Jatim. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Asisten Intel (Asintel) Kejati Jatim yang juga memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejati Jatim dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008 tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan.
Didapati Paper/naskah tidak ada keterangan, dari siapa atau dari instansi mana. Baik Adpidsus maupun Asintel Kejati Jatim, intinya menekankan agar perwakilan Kepala Sekolah yang hadir dan para Kepala Dinas se-Jawa Timur (untuk diteruskan kepada sekolah-sekolah diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008, khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejati Jatim tersebut, khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK pendidikan tahun 2008. Bagian Penerangan Kejati Jatim menerangkan, sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus dan Asintel dipatuhi Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum.
Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, dalam session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat. Sebab, Bagian Penerangan Kejati Jatim berceramah diselingi menyanyikan lagu-lagu yang dirubah liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya...awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng (kurungan )..hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi indonesia).
Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para pejabat Kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak perlu risau dengan melaksanakan program DAK, termasuk didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres tahun 1980 dsb).
Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara hukum. Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejati Jatim. Akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis naskah, dan atau dari instansi mana. Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau seperti yang lazim terjadi, jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan, paper/naskah itu adalah bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.
Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis. Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para petinggi Kejati Jatim hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sehingga nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu ada penjelasan, jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah. (*)

Kejati Jatim Jadi Preman Atau Makelar Proyek ?

ASSALAMMUALAIKUM WR.WB. Salam kenal Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI, Hendarman Supandji, SH.,MH. Pasca penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terima suap senilai US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar, membuat citra dan nama baik Kejaksaan ‘jatuh’. Kini beredar di sejumlah millis di internet, rumor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Jadi Preman & Makelar Proyek ?.
Adapun kronologisnya yang saya kutip dari internet, tanggal 9 Juli 2008, Kejati Jatim mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan Sekolah-sekolah di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan dana dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD rusak dan program peningkatan mutu SD (sekolah dasar), berupa: pembelian buku, alat peraga pendidikan dan multi media.
Tema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: "sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008, tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Kota Batu, Jawa Timur. Berturut-turut berbicara didalam forum tersebut: Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur yang meberikan kata pengantar, Kepala Kejati Jatim yang memberi gambaran sekilas, kenapa harus melakukan acara tersebut dan menyatakan bangga, permintaannya dipatuhi, seluruh kepala dinas hadir tanpa diwakilkan kepada staff.
Untuk itu diminta menyimak apa yang akan disampaikan para asisten dari Kejati Jatim. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008 tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan.
Didapati Paper/naskah tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari instansi mana. Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah-sekolah diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008, khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut, khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK pendidikan tahun 2008. Bagian Penerangan Kejati Jatim menerangkan sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, dalam session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat. Sebab, Bagian Penerangan Kejati Jatim berceramah diselingi menyanyikan lagu-lagu yang dirubah liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya...awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi indonesia).
Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak perlu risau dengan melaksanakan program DAK, termasuk didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres tahun 1980 dsb).
Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara hukum. Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejati Jatim. Akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis naskah, dan atau dari instansi mana. Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau seperti yang lazim terjadi, jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.
Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis. Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu ada penjelasan, jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah. Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar. Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah- tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
Juga diteliti, penjelasan yang ada didalam forum tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum, itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur kena... sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat diantara para peserta.
Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir. Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci. Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang bisa ikut masuk ruangan. Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang Ilmu. Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut, agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk. Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh Indonesia beliau ajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun 2008. Karena PT. Bintang Ilmu sebagai Agen Tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur2nya yang dibagikan kepada peserta disitu maupun diseluruh Indonesia, mempunyai banyak agen pemasaran.
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.
Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh Indonesia. Agar seluruh Dinas pendidikan dan kepala Sekolah, menjadi patuh dan dengan patuh mereka aman.
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata- kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm... merasakan sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang dilantunkan Bagian Penerangan Kejati Jatim sebelumnya)
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan tidak jadi masuk penjara. Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut tinggal melaksanakan saja.
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa Kepala Kejati Jatim yang hadir dalam forum ini hanya dua. Dia menyatakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan beberapa daerah lainnya, tidak berani seperti ini. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di propinsi lain pasti hadir, jika dia membuat acara semacam ini. Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini, dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa beberapa kota dan kabupaten di jawa timur telah mulai melaksanakan proses tahap awal program DAK tahun 2008 baik berupa penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan seterusnya. sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan ungkapan seperti.. Ingin masuk penjara rupanya.. dan berbagai sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu.
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang sudah mulai menjalankan program ini, diperkirakan pemesanan barang tidak kepada PT. Bintang Ilmu maupun agen agen pemasarannya. Sebab PT. Bintang Ilmu belum siap. Jadi terungkap dalam forum sebenarnya bahwa PT. Bintang Ilmu belum selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK tahun 2008 ini. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah jangan melaksanakan program ini dahulu. Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses yang cukup rumit dan proses yang panjang,lama berliku-liku (jika dicermati sebenarnya hal itu menjungkir-balikkan apa yang diatur dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan sekolah boleh menjalankan program. (NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi- sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada sekolah penerima bantuan dan seterusnya) Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur Bintang Ilmu, sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh kekiri dan kekanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.
Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan oleh para petinggi Kejati Jatim. Kalau kepala dinas dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan diberitahukan, dengan jelas dengan adanya forum ini. Bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum, sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan dalam forum yang menampilkan Direktur Bintang Ilmu dengan mengambil perumpamaan istilah kunci. (bersambung)