masyarakat Kabupaten Jember geger. Santernya kabar status tahanan kota, sedikitnya membuat tersangka perkara korupsi (mark up) pengadaan mesin Asphalt Recycling Machine (ARM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim sebesar Rp. 1,5 milyar, Bupati Jember, MZA Djalal risau. Konon, seluruh Kepala Dinas dan staff di lingkungan Kabupaten Jember dikumpulkan di kantornya. Adapun maksud dan tujuannya, sampai berita ini diturunkan, belum dikatahui. Ada apa dengan MZA Djalal ?.
JEMBER (Suara Publik)-Jawaban surat pengaduan referensi e8a9 yang telah diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyebutkan Bidang Penindakan KPK tahap supervisi. Hal itu berdasarkan bukti permulaan, yang diterima KPK, yakni: foto data Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya No. B.03/0510/Fpk.1/02/2006, tertanggal 06 Februari 2006, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Ir. MZA. Djalal, Msi sudah dinyatakan lengkap dan foto data nota penerimaan permohonon ijin Presiden yang pernah dilayangkan Kapolri/Bareskrim Polri kepada PresidenRI, No. No. R/451/IV/2006, tertanggal 18 April 2006.
Selain itu, KPK juga telah mengantongi foto data Komisi Ombudsman Nasional mendesak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar segera menuntaskan perkara dugaanmark up pengadaan mesin Asphalt Recycling Machine (ARM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim sebesar Rp. 1,5 milyar atas nama tersangka Bupati Jember, MZA. Djalal. Hal itu diketahui dari surat Komisi Ombudsman Nasional yang ditujukan kepada Presiden RI, No. 0034/LNJ/0090.2007/SH-08/VI/2007, tertanggal 22 Juni 2007, perihal Surat Persetujuan Pemeriksaan atas nama tersangka Ir. MZA. Djalal (Bupati Jember) oleh PresidenRI.
Sementara itu, berdasarkan pengaduan No. WEB.000210/23/11/2009, pihak Kajaksaan Agung (Kejagung) RI, telah menyatakan saat ini penanganan dibidang pengawasan dan proses telaah. Kini kita tunggu saja hasilnya sejauh mana kedua lembaga hukum tertinggi di Negara ini menindak lanjuti perkara korupsi Bupati Jember, MZA. Djalal !.
qSurat Permohonan Ijin Presiden Disinyalir ‘Tertahan’
Kamis, (14/1), Humas Sekretaris Negera, Jhon Rahakbauw, sempat kaget atas temuan Suara Publik. “Seharusnya permohonan ijin presiden harusnya sudah turun. Sebab, jika dilihat dari tanda terima permohonan Kapolri kepada Presiden sudah lama. Nanti pasti kita telusuri hal ini, sampai dimana,” tegas Jhon kepada Suara Publik, kemarin. Jhon membenarkan surat tersebut telah diterima pihak Kemetrian Sekneg, sesuai copy bukti yang dibawa Suara Publik, yakni diterima staf bernama Rini. “Cuman kami belum mengetahui, sampai dimana surat tersebut. Apa sudah di meja Presiden atau tertahan. Nanti kita Bantu untuk menelusurinya,” kata Jhon yang minta copy data tanda terima surat permohonan Ijin Presiden kepada Suara Publik.
Seperti pemberitaan kemarin, surat tersebut ditanda tangani Komisi Ombudsman Nasional, DR. GFG. Sunaryati Hartono, SH itu ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara RI, Kepala Kepolisian RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Daerah Jatim di Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya, Kapolwiltabes Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya.
Sementara itu, sebelumnya Kejari Surabaya telah mengirim surat kepada Kapolwiltabes Surabaya. Surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya No. B.03/0510/Fpk.1/02/2006, tertanggal 06 Februari 2006, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Nama Tersangka Ir. MZA. Djalal, Msi sudah dinyatakan lengkap. Surat yang ditanda tangani Kepala Kejari Surabaya, AF. Darmawan, SH.,MH ditujukan kepada Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Kapolwiltabes) Surabaya tersebut, telah diterima pihak Polwiltabes Surabaya tanggal 13 Februari 2006. Tapi sampai sekarang Polwiltabes Surabaya belum melakukan tindakan tegas terhadap MZA Djalal.
qSurat Jawaban Kapolwiltabes Surabaya
Polwiltabes Surabaya akhirnya telah memberikan jawaban secara tertulis atas Surat permohonan konfirmasi dari Suara Publik N0.0052/SP/Red/XII/2009 tanggal 28 Desember 2009. Surat dari Polwiltabes Surabaya dengan Nomor: B/230/I/2010/Reskrim tertanggal 18 Januari 2010 tentang Informasi perkembangan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama ‘TSK’ Ir.MZA Djalal., M.Si yang ditanda tangani Wakil Kepala Kepolisian Wilayah Kota Besar (Wakpolwiltabes) Surabaya, AKBP Drs. Setija Junianta., M.Hum telah membenarkan melakukan penyidikan perkara korupsi pengadaan ARM atas nama tersangka Mochamad Sulton Dkk, yang salah satunya adalah Ir. MZA Djalal.,M.Si Kepala Dinas PU Binamarga Provinsi Jatim, dan saat ini menjabat sebagai Bupati Jember.
Dalam surat jawaban Polwiltabes Surabaya juga disebutkan, berkas perkara Ir.MZA Djalal.,M.Si telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya pada 24 Januari 2006, dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya pada 15 Februari 2006. Selanjutnya, pada 15 Februari 2006, penyidik Polwiltabes Surabaya mengajukan Ijin Tertulis kepada PresidenRI untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penyidikan terhadap tersangka Ir. MZA Djalal.,M.Si karena sudah berstatus sebagai Bupati Jember. Dan Surat ijin Tertulis tersebut, telah diterima Sekretaris kabinet RI pada 14 Februari 2007, namun hingga sekarang belum ada jawaban.
Kemudian, pada 31 Agustus 2009, penyidik Polwiltabes Surabaya telah melakukan pemanggilan kepada tersangka Ir. MZA Djalal.,M.Si dengan mendasari Pasal 36 Ayat (2) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.09 Tahun 2009 tentang Petunjuk ijin penyidikan terhadap Kepala/Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD. Namun, dalam surat jawaban Polwiltabes Surabaya menjelaskan, Ir. MZA Djalal.,M.Si tidak hadir karena tugas dan pekerjaan (Vide Surat Kuasa Hukum tersangka, red).
Pada 12 September 2009, Berkas Perkara dan Barang Bukti atas nama tersangka Ir. MZA Djalal., M.Si dikembalikan ke Polwiltabes Surabaya oleh Kajari Surabaya. Disertai pendapat, bahwa Berkas Perkara dan barang bukti beserta tersangkanya dapat dikirim kembali setelah ada ijin tertulis dari PresidenRI. Sehingga, sampai saat ini, pihak penyidik Polwiltabes Surabaya belum dapat melimpahkan tahap ke 2 (penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti) ke JPU Kejari Surabaya, karena Kejari Surabaya berpendapat dilengkapi dengan Ijin penyidikan dari PresidenRI.
q Kejari Surabaya Tunggu Polwiltabes Surabaya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ade T. Sutiawarman, SH.,MH terkesan nyantai saat dikonfirmasi Suara Publik terkait kasus perkara korupsi ARM yang melibatkan Bupati Jember MZA Djalal. “ Lho, itu tergantung greget kepolisian, dalam hal ini adalah Polwiltabes Surabaya. Kalau pihak penyidik kepolisian telah menyerahkan tersangka dan barang buktinya dengan lengkap, tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk tidak segera mengajukan persidangan. Yang jelas, kami memberi petunjuk agar berkas perkara kasus korupsi MZA Djalal dilengkapi dengan dokumen Izin Presiden terhadap penyidikan MZA Djalal yang saat ini menjabat sebagai Bupati Jember,” ujarnya, Jum’at (22/1).
Saat disinggung terkait Surat Edaran dari Mahkamang Agung (MA) No.09 Tahun 2009 tentang petunjuk ijin penyidikan terhadap Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dan anggota DPRD, Ade malah terlihat senewen. “ Surat edaran MA yang mana? Koq saya belum pernah lihat atau belum pernah baca, bahkan menerimanya,” ucapnya.
Ditanya, mengacu pada Surat Edaran MA no. 09 tahun 2009, apakah Kejari Surabaya tidak melakukan tindakan menjemput MZA Djalal untuk disidangkan. “ Petunjuk Kejagung, pemeriksaan perkara kasus pidana yang melibatkan seorang Kepala/Wakil Kepala Daerah harus disertai dengan Surat Izin dari Presiden, itu prosedurnya. Dan untuk mengajukan dan meminta ijin presiden tersebut adalah tugas penyidik kepolisian, bukan kejaksaan. Kalau izin presiden sudah diajukan, dan hingga kini belum turun, tanyakan lagi ke kepolisian. Dalam penanganan kasus ini, kejaksaan tidak mau kerja sia-sia, jadi Izin dari Presiden harus ada, kecuali MZA Djalal sudah tidak menjabat sebagai Bupati Jember, pastinya polisi bisa menjemput tersangka untuk memenuhi proses hukum tahap ke dua,” jlentreh Ade.
Jelas, mendasari jawaban tertulis dari Polwiltabes Surabaya menunjukkan, bahwa tindak lanjut proses hukum atas perkara kasus korupsi ARM dengan tersangka Ir. MZA Djalal.,M.Si, terganjal, karena belum turunnya Ijin dari PresidenRI. Benarkah ?. Lalu, apakah benar, jika Polwiltabes Surabaya bakal memperlihatkan ‘taring’-nya saat MZA Djalal sudah lagi tak menjabat sebagai Bupati Jember. Beranikah ?. Ikuti terus penelusuran Suara Publik. (dra, ono, sam, dwi)
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB. Dengan hormat, saya ingin menyampaikan uneg-uneg kepada Bapak PresidenRI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Jawa Timur merasa sangat sedih dan prihatin atas kondisi di Jawa Timur. Sebab, banyak perkara korupsi di Jawa Timur terbengkalai alias mangkrak. Pertanyaannya, seberapa seriuskah bapak menegakkan keadilan guna pemberantasan korupsi di Jawa Timur, seperti yang sering bapak gembor gemborkan ?.
Patut bapak ketahui, sejumlah Bupati di Jawa Timur terkesan ‘kebal hukum’ atas perkara korupsinya. Penyelidikan dan penyidikan atas proses hukum sejumlah perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum di wilayah Jawa Timur, selalu terjanggal ‘ijin Presiden’. Dari alasan dan dalih-dalih yang selalu dikatakan penegak hukum, secara tidak langsung bisa memicu opini negatif kepada bapak sebagai PresidenRI yang plin plan. Masyarakat Jawa Timur tentunya tidak menginginkan opini negatif itu menerpa bapak sebagai Kepala Negara yang sampai saat ini dikenal sosok tegas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Jadi kami berharap bapak lebih serius dan perhatian atas penanganan perkara korupsi di Jawa Timur. (*)
Sebenarnya, Undang Undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pasal 36 ayat 1 dan 2 telah mengatur jelas dan tegas. Bahkan untuk mempertegas lagi, Ketua MA RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 09 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tapi tetap, penegak hukum di Jawa Timur terkesan saparoh hati saat melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati di Jawa Timur. Dan, lagi-lagi menunggu ijin Presiden menjadi alasan bagi penegak hukum di Jawa Timur atas kelanjutan proses perkara korupsi sejumlah bupati di Jawa Timur. Diantaranya, perkara dugaankorupsi (mark up) pengadaan mesin Asphalt Recycling Machine (ARM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim sebesar Rp. 1,5 milyar dengan tersangka Bupati Jember, MZA. Djalal yang telah dinyatakan P-21 (sempurna), sampai kini belum juga mendapatkan keputusan hukum tetap. Padahal perkara tersebut sudah berjalan 5 tahun dan pernah dimohonkan ijin pemeriksaan oleh Kapolri/Bareskrim kepada Bapak dengan No surat R/451/IV/2006, tanggal 18 April 2006.
Karena itu, kami masyarakat Jawa Timur berharap bapak benar-benar serius dan komitmen guna memberikan sebuah pengawasan khusus atas perkara-perkara korupsi di Jawa Timur. Tak kalah penting, bapak juga harus benar-benar melakukan pengawasaan ekstra ketat terhadap pelaksana penegak hukum di Jawa Timur. Sehingga Jawa Timur kedepan bisa bersih dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi. Agar masyarakat Jawa Timur sejahtera, adil sentosa.