Jumat, 22 Januari 2010

SBY Jadi Kambing Hitam Penegak Hukum di Jatim


ASSALAMMUALAIKUM WR.WB. Dengan hormat, saya ingin menyampaikan uneg-uneg kepada Bapak Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saya secara pribadi dan mewakili masyarakat Jawa Timur merasa sangat sedih dan prihatin atas kondisi di Jawa Timur. Sebab, banyak perkara korupsi di Jawa Timur terbengkalai alias mangkrak. Pertanyaannya, seberapa seriuskah bapak menegakkan keadilan guna pemberantasan korupsi di Jawa Timur, seperti yang sering bapak gembor gemborkan ?.

Patut bapak ketahui, sejumlah Bupati di Jawa Timur terkesan ‘kebal hukum’ atas perkara korupsinya. Penyelidikan dan penyidikan atas proses hukum sejumlah perkara korupsi yang dilakukan penegak hukum di wilayah Jawa Timur, selalu terjanggal ‘ijin Presiden’. Dari alasan dan dalih-dalih yang selalu dikatakan penegak hukum, secara tidak langsung bisa memicu opini negatif kepada bapak sebagai Presiden RI yang plin plan. Masyarakat Jawa Timur tentunya tidak menginginkan opini negatif itu menerpa bapak sebagai Kepala Negara yang sampai saat ini dikenal sosok tegas dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Jadi kami berharap bapak lebih serius dan perhatian atas penanganan perkara korupsi di Jawa Timur. (*)

Sebenarnya, Undang Undang (UU) 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pasal 36 ayat 1 dan 2 telah mengatur jelas dan tegas. Bahkan untuk mempertegas lagi, Ketua MA RI menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 09 Tahun 2009 tentang Petunjuk Izin Penyidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tapi tetap, penegak hukum di Jawa Timur terkesan saparoh hati saat melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati di Jawa Timur. Dan, lagi-lagi menunggu ijin Presiden menjadi alasan bagi penegak hukum di Jawa Timur atas kelanjutan proses perkara korupsi sejumlah bupati di Jawa Timur. Diantaranya, perkara dugaan korupsi (mark up) pengadaan mesin Asphalt Recycling Machine (ARM) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Pemprov Jatim sebesar Rp. 1,5 milyar dengan tersangka Bupati Jember, MZA. Djalal yang telah dinyatakan P-21 (sempurna), sampai kini belum juga mendapatkan keputusan hukum tetap. Padahal perkara tersebut sudah berjalan 5 tahun dan pernah dimohonkan ijin pemeriksaan oleh Kapolri/Bareskrim kepada Bapak dengan No surat R/451/IV/2006, tanggal 18 April 2006.

Karena itu, kami masyarakat Jawa Timur berharap bapak benar-benar serius dan komitmen guna memberikan sebuah pengawasan khusus atas perkara-perkara korupsi di Jawa Timur. Tak kalah penting, bapak juga harus benar-benar melakukan pengawasaan ekstra ketat terhadap pelaksana penegak hukum di Jawa Timur. Sehingga Jawa Timur kedepan bisa bersih dan bebas dari segala bentuk praktik korupsi. Agar masyarakat Jawa Timur sejahtera, adil sentosa.

Tidak ada komentar: