ASSALAMMUALAIKUM WR.WB. Salam kenal Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI, Hendarman Supandji, SH.,MH. Menindak lanjuti penyelenggaraan acara tanggal 9 Juli 2008, "Sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008, tempat acara di
Untuk itu diminta menyimak apa yang akan disampaikan para asisten dari Kejati Jatim. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Asisten Intel (Asintel) Kejati Jatim yang juga memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejati Jatim dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008 tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan.
Didapati Paper/naskah tidak ada keterangan, dari siapa atau dari instansi mana. Baik Adpidsus maupun Asintel Kejati Jatim, intinya menekankan agar perwakilan Kepala Sekolah yang hadir dan para Kepala Dinas se-Jawa Timur (untuk diteruskan kepada sekolah-sekolah diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008, khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejati Jatim tersebut, khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK pendidikan tahun 2008. Bagian Penerangan Kejati Jatim menerangkan, sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus dan Asintel dipatuhi Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum.
Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, dalam session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat. Sebab, Bagian Penerangan Kejati Jatim berceramah diselingi menyanyikan lagu-lagu yang dirubah liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya...awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng (kurungan )..hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi
Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para pejabat Kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak perlu risau dengan melaksanakan program DAK, termasuk didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres tahun 1980 dsb).
Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara hukum. Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejati Jatim. Akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis naskah, dan atau dari instansi mana. Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau seperti yang lazim terjadi, jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan, paper/naskah itu adalah bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.
Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis. Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para petinggi Kejati Jatim hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sehingga nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu ada penjelasan, jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah. (*)
Senin, 29 September 2008
Penkum Kejati Jatim ‘Menyanyi’ !
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar