ASSALAMMUALAIKUM WR.WB. Salam kenal Bapak Kepala Kejaksaan Agung RI, Hendarman Supandji, SH.,MH. Pasca penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan terima suap senilai US$ 660 ribu atau Rp 6 miliar, membuat citra dan nama baik Kejaksaan ‘jatuh’. Kini beredar di sejumlah millis di internet, rumor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) Jadi Preman & Makelar Proyek ?.
Adapun kronologisnya yang saya kutip dari internet, tanggal 9 Juli 2008, Kejati Jatim mengundang seluruh Kepala Dinas Pendidikan kabupaten dan Kota di propinsi Jawa Timur (dengan penekanan undangan bahwa Kepala Dinas kabupaten dan Kota harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan Perwakilan Sekolah-sekolah di kabupaten dan kota di Jawa Timur yang menerima bantuan dana dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD rusak dan program peningkatan mutu SD (sekolah dasar), berupa: pembelian buku, alat peraga pendidikan dan multi media.
Tema pertemuan sebagaimana tertera dalam undangan dan spanduk dalam ruangan pertemuan yakni: "sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK tahun Anggaran 2008, tempat acara di
Untuk itu diminta menyimak apa yang akan disampaikan para asisten dari Kejati Jatim. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Asisten Intel (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang juga memaparkan tentang bagaimana pelaksanaan program DAK pendidikan tahun anggaran 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam memaparkan pelaksanaan program DAK pendidikan 2008 tersebut, menjelaskan berdasarkan paper/naskah yang dibagikan panitia acara sebelum para peserta memasuki ruangan.
Didapati Paper/naskah tidak ada keterangan bahwa ini penjelasan dari siapa atau dari instansi mana. Baik Adpidsus maupun asintel Kejaksaan Tinggi Jawa Timur intinya menekankan, agar perwakilan kepala sekolah yang hadir dan para kepala dinas se-jawa timur (untuk diteruskan kepada sekolah-sekolah diwilayahnya) dalam melaksanakan program DAK tahun anggaran 2008, khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi pertemuan atas undangan Kejaksaan Tinggi jawa Timur tersebut, khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK pendidikan tahun 2008. Bagian Penerangan Kejati Jatim menerangkan sebaiknya apa yang disampaikan Aspidsus dan Asintel dipatuhi oleh Kepala Dinas dan sekolah, dari pada nanti kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sedikit banyak sudah merasa tertekan, ter-intimidasi, dalam session ini perasaan ter-intimidasi semakin kuat. Sebab, Bagian Penerangan Kejati Jatim berceramah diselingi menyanyikan lagu-lagu yang dirubah liriknya, misalnya,... awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya...awas hati hati nanti bisa saya kau kumasukkan bui (penjara)... awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng(kurungan )..hahaha... hihihi bisa masuk penjara dsb. (lagu asli untuk film cinderela versi
Para peserta yang selain sudah merasa tertekan ini juga semakin bingung, karena sebenarnya untuk pelaksanaan program DAK ini secara keseluruhan maupun yang dibahas didalam forum tersebut (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur didalam buku panduan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan DAK tahun anggaran 2008 yang berisi peraturan menteri, Surat edaran Dirjen dsb, dimana dalam juknis tersebut juga sudah berdasar pada beberapa peraturan perundangan yang berlaku. (sebagaimana juga disebutkan oleh para pejabat kejaksaan tinggi jawa timur pada awal acara, bahwa tidak perlu risau dengan melaksanakan program DAK, termasuk didalamnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai dengan juknis berarti sudah mentaati peraturan yang lain seperti Kepres tahun 1980 dsb).
Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan tersebut, para peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab jika ini adalah acara sosialisasi pelaksanaan program DAK tahun 2008, yang berwenang adalah pihak Depdiknas sesuai dengan tingkatan wilayah masing masing. Dan harusnya dalam program sosialisasi, adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis tersebut dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari secara bersama buku juknis tersebut.
Tapi yang disampaikan adalah paper/naskah yang tidak diketahui dari instansi mana yang membuatnya, yang dikatakan bahwa ini adalah penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik tentunya, karena tidak berani) jika peserta mengikuti langkah ini, apakah benar benar benar aman secara hukum. Karena memang yang bicara adalah para petinggi Kejati Jatim. Akan tetapi dalam paper/naskah tidak tertulis, siapa penulis naskah, dan atau dari instansi mana. Jadi tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper tersebut, akan tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum, atau seperti yang lazim terjadi, jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, dihadapan aparat hukum termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan bahwa paper/naskah itu adalah bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.
Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008, sudah dijelaskan dengan sangat jelas didalam juknis. Tapi dalam penjelasan berdasar paper/naskah tersebut oleh para petinggi kejaksaan tinggi hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga nampak menjadi lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi dengan beberapa penambahan penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi tersendiri bagi para peserta, karena selalu ada penjelasan, jika tidak seperti paper/naskah ini bisa saja menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan kepala dinas, staff dinas maupun kepala sekolah. Bisik-bisik antar kepala dinas bersama staff maupun kepala sekolah yang hadir, menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, yang punya wewenang untuk memeriksa atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para petinggi kejaksaan tinggi ini bisa repot nantinya. Karena yang benar bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak nurut. Dan jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar. Bisik-bisik ini muncul karena, selain banyak hal-hal yang ditambah- tambahkan diluar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah semakin rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (Apalagi dengan intimidasi yang terjadi didalam forum, membuat orang menjadi bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang rumit dan menakutkan karena ancaman akan dimasukkan penjara).
Juga diteliti, penjelasan yang ada didalam forum tersebut, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau melanggar juknis. Maka muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum, itu bisa juga menjadi melanggar juknis dan artinya bisa dikategorikan melanggar hukum. Wah.. wah..wah.. maju kena mundur kena... sama-sama bisa masuk penjara.. Tapi karena yang punya kuasa adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang dikehendaki oleh mereka. Demikian lebih kurang saling curhat diantara para peserta.
Pada situasi yang demikian, ketika acara akan berakhir, di depan forum tampillah Bapak. Muchlis, yang menyatakan bahwa beliau adalah utusan resmi Direktorat/ Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan agar para peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir. Menurut beliau, pembicara terakhir ini adalah pembicara Kunci. Menurut beliau kenapa dikatakan kunci, karena ibarat ruangan tempat forum tersebut berlangsung jika tidak dikunci, maka semua orang bisa masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang bisa ikut masuk ruangan. Artinya Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis, seorang direktur sebuah perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan dan multi media yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008. Maka hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT. Bintang Ilmu. Maksudnya dengan mengambil istilah ruangan harus dikunci tersebut, agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di jawa timur yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN tersebut, memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK tahun anggaran 2008 hanya kepada PT. Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen2 pemasaran dari PT. Bintang Ilmu saja. Orang lain tidak boleh masuk. Bahkan sebagai utusan direktorat/ depdiknas pusat Bapak Muchlis menyatakan, bahwa Direktur Bintang Ilmu ini kemana-mana keseluruh
Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur, dengan pesan agar kepala dinas tidak mewakilkan kepada staff, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat fatal bagi kepala dinas dan para kepala sekolah.
Di depan forum Direktur Bintang Ilmu, menyampaikan bahwa Bapak Muchlis ini beliau bawa kemana-mana, keseluruh
Beliau juga menyampaikan bahwa Beberapa kepala dinas di beberapa kabupaten, nyaris masuk penjara (beliau mengungkapkan dengan kata- kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita.. tinggal 2cm dari pintu penjara..tinggal didorong masuk.. langsung blamm... merasakan sengsaranya hidup dibalik terali besi/ mengutip lagu2 yang dilantunkan Bagian Penerangan Kejati Jatim sebelumnya)
Karena kemudian akhirnya nurut kepada Bintang Ilmu, sebagaimana apa yang disampaikan oleh Bapak Muchlis tadi, maka beberapa kepala dinas pendidikan itu oleh Direktur Bintang Ilmu diselamatkan dan tidak jadi masuk penjara. Direktur PT. Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa yang telah disampaikan oleh para petinggi kejaksaan tinggi jawa timur tersebut bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut tinggal melaksanakan saja.
Direktur Bintang Ilmu dalam forum tersebut juga menyayangkan bahwa Kepala Kejati Jatim yang hadir dalam forum ini hanya dua. Dia menyatakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan beberapa daerah lainnya, tidak berani seperti ini. Seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di propinsi lain pasti hadir, jika dia membuat acara semacam ini. Apalagi ini Kepala kejaksaan Tinggi adalah sebagai pihak yang mengundang dan Kepala kejaksaan Tinggi dan semua asisten yang penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidak-patuhan hampir semua kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2 kepala kejaksaan negeri) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepada dinas pendidikan dan kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini, dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan bahwa beberapa
Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan
Acarapun selesai, dan selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen pemasarannya , mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah yang ada, dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan oleh para petinggi Kejati Jatim. Kalau kepala dinas dan kepala sekolah ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan diberitahukan, dengan jelas dengan adanya forum ini. Bahwa program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum, sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan dalam forum yang menampilkan Direktur Bintang Ilmu dengan mengambil perumpamaan istilah kunci. (bersambung)
Senin, 29 September 2008
Kejati Jatim Jadi Preman Atau Makelar Proyek ?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar